Kepailitan
adalah suatu sitaan umum yan dijatuhkan oleh pengadilan khusus dengan permohonan
khusus, atas seluruh aset debitur yang mempunyai lebih dari satu hutang/ kreditur
dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga debitur
dapat dibayar secara tertib dan adil.
Syarat-Syarat
Pailit:
v Debitur
tersebut haruslah mempunyai lebih dari satu hutang.
v Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih.
v Permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan
kepentingan untuk itu.
Kepailitan
dimohonkan dipengadilan niaga dengan tatacara dan prosedur yang khusus.
kekhususan dari ukum acara kepailitan adalah:
Ø Ditingkat pertama hanya pengadilan khusus yang
berwenang.
Ø Hakim-hakim adalah hakim-hakim khusus.
Ø Jangka waktu yang singkat.
Ø Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.
Ø Tidak ada banding, langsung kasasi dan eninjauan
kembali.
Konsekuensi
Yuridis:
1. Berlaku
penangguhan eksekusi.
2. boleh
dilakukan kompensasi antara hutang debitur dengan piutang debitur.
3. Kontrak
timbal-balik boleh dilanjutkan.
Pemberasan
harta pailit dilakukan oleh seorang kurator. kuratorlah yang akan mengurus dan
membereskan proses kepailitan sampai akhir. jadi, kurator hanya ada dalam
proses kepailitan. Krator dapat digolongkan:
1. Balai
Harta peninggalan
2. Kurator
swasta
Jika para
pihak tidak menunjuk kurator, maka balai harta peninggalan bertindak sebagai
kurator. Jika kurator swasta yang dipilih, maka dia tidak boleh mempunyai
konflik kepentingan dengan kreditur maupun debitur. Kurator Sementara (Interim
receiver) penunjukan kurator sementara dilakukan sebelum pernyataan pailit
dijatuhkan dalam proses pengadilan setelah pailit posisinya digantikan oleh
kurator tetap. Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Penundaan
kewajiban pembayaran utang dalam bahasa inggris Suspension of payment,
Surseance Van Betaling (Belanda) adalah: Suatu periode waktu yang
diberikan Undang-undang melalui putusan pengadilan niaga dimana dalam periode
waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk
memusyawarakan cara pembayaran hutangnya yang memberikan rencana pembayaran (Composition
Plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu
merekturisasi hutanngnya tersebut. Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran
utang dimohonkan oleh debitur dan lawyer yang mempunyai izin praktek.
permohonan dimohonkan di Pengadilan Niaga.
Likuidasi Perusahaan
Likuidasi Perusahaan
Likuidasi
atau liquidation atau winding up adalah suatu tindakan untuk membubarkan,
menutup atau menghentikan semua kegiatan dan suatu perusahaan dan membereskannya
serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.
Elemen-elemen
penting dari suatu likuidasi adalah:
1.
Penutupan/ Penghentian bisnis perusahaan.
2.
Pemberesan perusahaan.
3.
Pembubar
0 komentar:
Posting Komentar