Rabu, 26 Juni 2013

KEPAILITAN DAN LIKUIDASI




Kepailitan adalah suatu sitaan umum yan dijatuhkan oleh pengadilan khusus dengan permohonan khusus, atas seluruh aset debitur yang mempunyai lebih dari satu hutang/ kreditur dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga debitur dapat dibayar secara tertib dan adil.

Syarat-Syarat Pailit:
v  Debitur tersebut haruslah mempunyai lebih dari satu hutang.
v Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
v Permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kepentingan untuk itu.

Kepailitan dimohonkan dipengadilan niaga dengan tatacara dan prosedur yang khusus. kekhususan dari ukum acara kepailitan adalah:
Ø  Ditingkat pertama hanya pengadilan khusus yang berwenang.
Ø  Hakim-hakim adalah hakim-hakim khusus.
Ø  Jangka waktu yang singkat.
Ø  Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.
Ø  Tidak ada banding, langsung kasasi dan eninjauan kembali.

Konsekuensi Yuridis:
1. Berlaku penangguhan eksekusi.
2. boleh dilakukan kompensasi antara hutang debitur dengan piutang debitur.
3. Kontrak timbal-balik boleh dilanjutkan.

Pemberasan harta pailit dilakukan oleh seorang kurator. kuratorlah yang akan mengurus dan membereskan proses kepailitan sampai akhir. jadi, kurator hanya ada dalam proses kepailitan. Krator dapat digolongkan:
1. Balai Harta peninggalan
2. Kurator swasta

Jika para pihak tidak menunjuk kurator, maka balai harta peninggalan bertindak sebagai kurator. Jika kurator swasta yang dipilih, maka dia tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan kreditur maupun debitur. Kurator Sementara (Interim receiver) penunjukan kurator sementara dilakukan sebelum pernyataan pailit dijatuhkan dalam proses pengadilan setelah pailit posisinya digantikan oleh kurator tetap. Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam  bahasa inggris Suspension of payment, Surseance Van Betaling (Belanda) adalah: Suatu periode waktu yang diberikan Undang-undang melalui putusan pengadilan niaga dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarakan cara pembayaran hutangnya yang memberikan rencana pembayaran (Composition Plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merekturisasi hutanngnya tersebut. Pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang dimohonkan oleh debitur dan lawyer yang mempunyai izin praktek. permohonan dimohonkan di Pengadilan Niaga.

Likuidasi Perusahaan

Likuidasi atau liquidation atau winding up adalah suatu tindakan untuk membubarkan, menutup atau menghentikan semua kegiatan dan suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut kepada pihak kreditur dan pemegang saham.

Elemen-elemen penting dari suatu likuidasi adalah:
1. Penutupan/ Penghentian bisnis perusahaan.
2. Pemberesan perusahaan.
3. Pembubar

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar