KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi dengan Judul “ETIKA BISNIS KOTA PALU”, karena terbatasnya ilmu yang saya miliki maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
Tidak lupa saya ucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada bapak Andi Chairil Furqan selaku dosen pengajar mata kuliah ini.
Akhirnya saya selaku penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.Amin
................,.........................
Palu, April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang.................................................................................. 1
B Permasalahan .................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
- Sistem Etika Bisnis yang diterapkan di Palu.........................................2
- Usaha yang Beretika dan tidak Beretika di Kota Palu..........................3
BAB III KESIMPULAN....................................................................... ........... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ .......... x
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi mendapat suatu tujuan.
Begitu pula di kota palu, berbagai upaya biasanya dilakukan suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Dan bahkan etika dalam menjalan suatu bisnis menjadi hal yang tidak penting lagi.
B. Permasalahan
1. Bagaimana ciri-ciri bisnis yang beretika itu?
2. Perusahaan apa saja yang beretika dan yang tidak beretika yang ada di kota Palu?
BAB II
PEMBAHASAN
A.SISTEM ETIKA BISNIS YANG DI TERAPKAN DI PALU.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Ciri dari bisnis yang beretika.
1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum
B.USAHA YANG BERETIKA DAN TIDAK BERETIKA YANG ADA DI KOTA PALU.
1. Salah satu usaha yang beretika.
Usaha abon sapi “Sri Rejeki”.
Perkembangan Ukm Kota Palu , Sri Rejeki Berawal dari mencoba mengolah lima kilogram daging mentah, Sri berhasil menjadikan 1,5 kg abon yang kemudian dipasarkan kepada ibu-ibu arisan.
Meski abon buatannya cukup diminati, Sri terkendala pada modal untuk bahan baku, tenaga dan peralatan yang minim. Ia katakan, peralatan yang dipergunakan untuk pres abon atau yang disebut spiner masih manual.
Setelah mencari-cari informasi dan jalan, akhirnya Sri mendengar adanya dana bergulir yang diberikan Disperindagkop Kota Palu. Ia bersama suami pun mengajukan proposal permohonan bantuan. Setelah menunggu, akhirnya proposalnya disetujui untuk dibantu sebesar Rp15 juta. Dana bergulir tersebut dipergunakannya untuk menambah jumlah bahan baku.
Informasi tentang “Sri Rejeki”.
Didirikan oleh : Ibu Sri Astuti
Hotlet : 0451-452921
085241182276
08526688614
Fax : 1451-542921
Twetter : yaniRc
Alamat outlet : Jl.R.A Kartini 80
Comp.Pertanian palu-SulTeng
Proses produksi
1.Pemilihan bahan baku yang tepat.
2.Proses pembuatan bumbu harus terjamin kebersihannya.
3.Pada saat penggorengan, pastikan menggunakan mingak yang baik dan selalu perhatikan kesterilan bahan baku maupun peralatan masak.
4.Setelah proses penggorengan,pastikan abon sapi telah benar-benar kering sebelum dikemas.
5.Pastikan tangan anda benar-benar bersih dan telah steril sebelum anda melakukan pengemasan atau gunakan alat yang kiranya dapat menbantu seperti sendok.
6.Inilah abon sapi Sri Rejeki yang telah siap untuk di pasarkan.
2. Salah satu usaha yang tidak beretika.
Tambang galian C watusampu.
Aktivitas tambang Galian C seputar Kelurahan Watusampu Kota Palu dimulai pada tahun 1990-an. Beberapa perusahaan ternama sudah cukup lama beroperasi, namun saat ini masih akan terus bertambah jika dilihat dari minat investasi. Kualitas sirtukil asal Watusampu disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di Sulawesi Tengah. Maka tidak mengherankan jika banyak sekali pengusaha "ngotot" untuk mendapatkan konsesi sirtukil diwilayah itu.
Para pemilik Korporasi yang notabene sebagian merupakan pengusaha lokal Palu, memanfaatkan persilangan pendapat antar warga untuk mengambil manfaat. Sengketa tanah dan wilayah pun tidak tereelakkan. Disaat yang sama muncul banyak sekali makelar-makelar tanah yang bekerja memafasilitasi pembebasan lahan warga dengan perusahaan. Saat ini ada sekitar 7 perusahaan yang sedang beroperasi di Watusampu 2012:
No | Nama Perusahaan | Lokasi |
1. | PT. Ciptarindo Gematama | Watusampu |
2. | CV. Hasal Logam Pratama | Watusampu |
3. | Hatir (Anaknya Walikota Rusdi Mastura) | Watusampu |
4. | PT. Davindo Jaya Mandiri | Watusampu |
5. | CV.Sumber Alam Gemilang | Watusampu |
6. | PT. Sinar Mutiara | Watusampu |
7. | CV. Juba Pratama | Watusampu |
Diperkirakan, dalam satu minggu setiap perusahaan menghasilkan 4 tongkang. Setiap tongkang berkapasitas 750 kubik. Nilai nominal dari setiap kubik adalah 250 juta rupiah. Jadi, dalam satu minggu setiap perusahaan menghasilkan 1 miliar rupiah Jadi setiap satu bulang masing-masing menghasil 4 miliar rupiah. Secara keseluruhan, 7 perusahaan menghasilkan nilai dalam setiap bulannya menghasilkan nominal 28 Miliar rupiah.
Masalah -Masalah yang muncul
Rata-rata tekhnis penambangan pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di Kelurahan Watusampu beroperasi dilakukan dalam radius antara 50 (lima puluh) hingga 100 (seratus) meter dari pemukiman warga. Sementara itu, aktivitas pengerukan material dilakukan dibagian hulu atau kawasan pegunungan. Sedangkan aktivitas penggilingan batu, pasir dan pembangunan dermaga tongkang dilakukan dibagian hilir. Persis berada tidak jauh dari badan sungai dan kawasan pantai Teluk Palu. Sehingga, dengan demikian, operasi pertambangan secara langsung mengabaikan prinsip normatif pemanfaatan kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai. Dimana ketentuannya aktivitas itu dilakukan seharusnya 100 meter dari sisi kiri dan kanan badan pantai dan sungai. Tetapi itu tidak dilakukan, bukan saja mengobrak-abrik kawasan pegunungan tetapi sungai sekitar dimanfaatkan untuk kawasan operasi pertambangan.
Dalam perjalanannya penambangan sirtukil di Kelurahan Watusampu akhirnya memicu resiko keseimbangan lingkungan diwilayah pesisir terganggu. Pada pihak lain mengakibatkan bibir sungai mengalami perubahan bentang alam, nampak melebar secara tidak wajar. Posisi sungai menjadi bagian yang menghawatirkan pada musim penghujan. Selain itu, situasi demikian itu juga berdampak pada perkebunan serta pemukiman masyarakat.
Sementara itu, pada kawasan pesisir Kelurahan Watusampu yang panjangnya hanya kurang lebih tiga kilometer juga mengalami gangguan yang hebat. Aktivitas tambang sirtukil juga berdampak secara serius terhadap ekosistem bawah laut. Kondisi itu dipicuoleh aktivitas penimbunan terhadap beberapa ekosistem seperti terumbu karang, dan vegatasi hutan mangrove, untuk kebutuhan pembangunan dermaga dan limbah penggilingan batu dan pasir. Demikian halnya pada daerah tetangga yang berbatasan langsung dengan Watusampu, misalnya Loli, yang juga merupkan hotspot tambang galian C terjadi hal yang sama. Sehingga mendorong terjadinya abrasi pantai yang hebat sepanjang kawasan garis pantai teluk Palu ini. Selain itu, juga aktivitas pertambangan dilakukan berada persis dibawah wilayah pemukiman warga, terutama di wilayah Watusampu dusun (RW) tiga. Masyarakat mengatakan, “tambang galian C itu ada didepan dapur kami”.
Pada tahun 2009, dua (2) orang warga kelurahan Watusampudi tahan di Polres Donggala dengan tuduhan melanggar pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Tuduhan ini ditindaklanjuti Polres Donggala atas laporan sepihak salah satu perusahaan Tambang Galian C Terbesar di Sulteng. Sebagai buntut dari protes aktivitas tambang Galian C.
Kasus ini berawal dari rusaknya kawasan rumput laut milik 9 (sembilan) orang warga Kelurahan Watusampu dengan jumlah 12 petak oleh kapal pengangkut batu pasir dan ekrikil (tongkang) milik perusahaan tersebut. Masyarakat datang bernegosiasi dengan pihak perusahaan untuk menagih kompensasi atas kerugian yang mereka alami tapi tidak mendapatkan respon. Geram, akhirnya masyarakat melapor kasus ini ke Polresta Kota Palu. Namun sayangnya kasus ini di SP3-kan. Tetapi masyarakat tidak habis akal, merasa "buntu" dengan jalur tersebut, akhirnya masyarakat menempuh jalur perdata.
Rentang waktu 8 (delapan) bulan menunggu proses mediasi kasus berlalu. Justru diam-diam perusahaan balik melapor ke Polres Donggala dan langsung ditanggapi. Akhirnya, tanpa dibayangkan sebelumnya ditangkapilah beberapa warga tersebut.
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat adalah debu gilingan batu yang berterbangan diseputar pemukiman. Pada April 2012, sekitar kurang lebih 50 persen anak-anak SDN Watusampu menderita Batuk-batuk, Ispa, dan sebagian mengalami muntah darah. Demikian pula dengan masyarakat Dewasa juga mengalami dampak yang kurang lebih sama. Berikut beberapa catatan warga yang terkenai dampak:
Dampak Tambang Galian C Watusampu, 2012 :
| Nama Korban | Umur /Tahun | Alamat | Jenis Penyakit |
1. | Nandar | 33 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
2. | Rafiq | 20 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
3. | Curni | 60 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
4. | Basmi | 50 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
5. | Ariel | 7 | Kelurahan Watusampu | Muntah darah |
6. | Syarifah | 42 | Kelurahan Watusampu | Muntah darah |
7. | Abdul Rasyid | 60 | Kelurahan Watusampu | Batuk Berdarah |
8. | Hariati | 55 | Kelurahan Watusampu | Batuk Berdarah |
9. | Arsan | 53 | Kelurahan Watusampu | Meninggal/Paru-paru |
10. | Mutia | 7 | Kelurahan Watusampu | Batuk berdarah |
11. | Anaknya Ato | 10 | Kelurahan Watusampu | Muntah darah |
12. | Haripa | 53 | Kelurahan Watusampu | Sakit dada |
13. | Lina | 17 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
14. | Syahiran | 32 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
15. | Ramli | 52 | Kelurahan Watusampu | Muntah darah |
16. | Harna | 55 | Kelurahan Watusampu | Muntah darah |
17. | Lisa | 21 | Kelurahan Watusampu | Muntah Darah |
18. | Asmi | 57 | Kelurahan Watusampu | Sakit Dada |
19. | Aswia | 47 | Kelurahan Watusampu | Sakit Dada |
20. | Yola | 9 | Kelurahan Watusampu | Vonis Ispa |
Problem seputar tambang Galian C ini merupakan masalah turunan yang berpangkal dari Sektor Perizinan: Pemerintah mendapatkan manfaat melalui pajak fiktif dan retribusi liar, serta memfasilitasi pemilik korporasi untuk mendapatkan akses terhadap izin dan manipulasi syarat-syarat formal (lihat Mercusuar edisi 28 April 2012). Selain itu, beberapa biang masalah dapat dilihat sebagai berikut;
Pertama, Perda No. 02 Tahun 2005 tentang pengelolaan teluk Palu, Modus pelanggaran Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang menurut peraturan dilarang bahkan diberikan sanksi, Pembangunan tidak berdasarkan tata ruang, Memberi izin kepada pengusaha/pemodal tanpa mempertimbangan kesinambungan Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala tidak melakukan apapun terhadap pelanggaran ini; Kedua, Perda No. 7 tahun 2005 retribusi pelayanan usaha perikanan Modus pelanggaran Melakukan diskriminasi terhadap alat tangkap bagang; Ketiga, Perda No. 9 tahun 2005 tentang pemakaian alat tangkap dan alat Bantu penangkapan ikan dalam pengelolaan perikanan Modus pelanggaran Melakukan pembiaran dan tidak menindak terhadap pelanggaran yang menurut peraturan dilarang bahkan diberikan sanksi, Memberi izin kepada pengusaha/pemodal melakukan Illegal Fishing.
Singkatnya, operasi kapital semacam ini ditujukan untuk mempercepat privatisasi ruang-ruang publik yang telah diharamkan Mahkamah Konsitusi (pembatalan Hp3) sejak lama. Pengusaha dan pemerintah dalam konteks ini telah merampas hak-hak publik secara inkonstitusional.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam membentuk suatu usaha bisnis, Peran dari ilmu etika bisnis sangat diperlukan untuk menghindari segala bentuk kecurangan yang mungkin terjadi di dalam proses produksi. Dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan yang besar terkadang suatu perusahaan mengesampingkan etika-etika yang harus diterapkan dalam bisnis dan menghalalkan berbagai macam cara.
Dengan demikian kita harus sadar betapa pentingnya penerapan etika dalam bisnis, karena sesungguhnya pengembangan perekonomian yang ada di indonesia khususnya yang ada di Palu akan labih meningkat bila kecurangan dalam bisnis tidak pernah terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar